Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin yang bersangkutan seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut kemudian dicabut.
“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelas Saiful.
Dugaan Suap dalam Persetujuan RKAB
Tak hanya persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap kepada sejumlah penyelenggara negara dalam proses pengelolaan pertambangan.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
Melalui dugaan manipulasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang tengah diselidiki diduga dapat menjalankan aktivitas pertambangan nikel secara melawan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara dari sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kejagung kini terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
















Komentar