JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar penangkapan sejumlah personel kepolisian yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, mengungkapkan bahwa Bareskrim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar. Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ilegal akses dan penghapusan data elektronik secara ilegal.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.










Komentar