JAKARTA,NUSANTARAVOICE.COM – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ruang penelusuran lebih luas terhadap jaringan perusahaan, struktur kepemilikan saham, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengendalian sejumlah konsesi tambang.
Perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut mencakup tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik tidak hanya mendalami persoalan perizinan, tetapi juga dugaan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penggunaan kawasan hutan, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan.
Dalam pengusutan itu, nama seorang berinisial AK disebut oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebagai sosok yang diduga menjadi penerima manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan pertambangan.
Saiful mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang masuk dalam penyidikan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” ungkap Saiful di Jakarta, 7/11/2026.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh hubungan antarbadan usaha, kepemilikan saham, serta kemungkinan adanya hubungan korporasi di balik kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir pada 2015.
Namun, izin tersebut diduga tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya telah ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin semestinya dikembalikan kepada negara.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut kemudian dicabut.
Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
PT AMI dan AMINDO: Menelusuri Jejak Perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Di tengah pengusutan tersebut, aktivitas dan struktur korporasi PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) turut menjadi perhatian.
Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Muncul dugaan pengerukan tanah merah atau bijih nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, peta konsesi, koordinat kegiatan pertambangan, serta dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Penelusuran dokumen perusahaan juga menemukan nama inisia DW, Bupati Muna Barat, yang pernah tercatat menjabat sebagai direktur di PT AMI dan PT Amindo.
Berdasarkan dokumen perubahan susunan direksi dan komisaris yang disampaikan, DW tercatat mulai menjabat sebagai direktur pada 3 Desember 2020 dengan masa akhir jabatan 3 Desember 2025.
Namun, pada 2024, kedua perusahaan melakukan perubahan struktur kepengurusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam perubahan tersebut, nama La Ode Darwin tidak lagi tercantum dalam susunan direksi. Perubahan struktur perusahaan itu terjadi ketika DW mengikuti kontestasi Pilkada Muna Barat.
DW Mengaku Tak Lagi Berhubungan Sejak 2023
Menanggapi sorotan terhadap namanya, DW sebagaimana dikutip Sultraaktual.id menyatakan telah tidak memiliki hubungan dengan perusahaan sejak 2023.
“Kalau itu kan urusannya yang lain-lain. Saya itu sejak 2023 sudah tidak di sana, sudah tidak di perusahaan itu. Itu urusan manajemen lah itu,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan apabila terdapat rencana demonstrasi di Kejaksaan Agung.
“Kalau ada hubungannya ia biarkan saja lah. Artinya kalau mereka mau demo sampai bagaimanapun yang penting saya sudah tidak di situ. Itu urusannya manajemen yang baru,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Riwayat jabatan, waktu pengunduran diri, perubahan kepengurusan, dan transaksi kepemilikan saham tetap perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan hubungan hukum masing-masing pihak.
Jaringan PT Dua Delapan Resources: Arif Kurniawan dan Edi Liu Amas Ikut Disebut
Penelusuran kemudian mengarah pada jaringan korporasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan bisnis perdagangan dan pertambangan nikel di Indonesia, yakni PT Dua Delapan Resources.
Dalam bahan penelusuran dokumen korporasi, PT Dua Delapan Resources disebut sebagai perusahaan utama atau flagship company dengan mitra bisnis yang dikaitkan dengan nama Edi Liu Amas.
Skala bisnis jaringan tersebut diperkirakan mencakup sekitar sepertiga perdagangan bijih nikel nasional. Angka ini masih memerlukan verifikasi independen melalui data transaksi, laporan produksi, serta dokumen perdagangan nikel.
Nama Arif Kurniawan juga muncul dalam sejumlah perusahaan yang disebut berada dalam jaringan korporasi tersebut.
Berdasarkan data perusahaan yang dihimpun, terdapat sejumlah badan usaha yang perlu ditelusuri hubungan kepemilikan dan pengendaliannya, antara lain:
- PT Dua Delapan Capital – disebut sebagai perusahaan holding.
- PT Dua Delapan Kawel – disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT Kawel Sejahtera Mining.
- PT Rowan Sukses Investama – disebut sebagai pemegang saham PT Aga Mandiri Indah dan PT Aga Morini Dritutama.
- PT Tribhuwana Sukses Mandiri – Arif Kurniawan tercatat sebagai Direktur Utama berdasarkan informasi yang disampaikan.
- PT Vermilion Sukses Investama – disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis.
- PT Mitra Berkarya Sejati – Arif Kurniawan disebut menjabat sebagai Komisaris Utama.
Rangkaian nama perusahaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui apakah terdapat hubungan kepemilikan langsung, kepemilikan tidak langsung, hubungan afiliasi, maupun pengendalian melalui pihak lain.
Sebab, dalam bisnis pertambangan berskala besar, struktur perusahaan yang berlapis dapat membuat hubungan antara pemegang saham, pengurus, penerima manfaat, dan pengendali operasional tidak selalu terlihat secara langsung.










Komentar