Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Sosok AK Diduga Jadi Pengendali Sejumlah Perusahaan

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin yang bersangkutan seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut kemudian dicabut.

banner 970x250

“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelas Saiful.

Dugaan Suap dalam Persetujuan RKAB

Tak hanya persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap kepada sejumlah penyelenggara negara dalam proses pengelolaan pertambangan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional pertambangan.

Melalui dugaan manipulasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang tengah diselidiki diduga dapat menjalankan aktivitas pertambangan nikel secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara dari sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kejagung kini terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh

Komentar