KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, akan diproses melalui mekanisme verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Sultra Bersih terkait dugaan pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dalam perkembangannya, koalisi mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dari sekitar Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar lebih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya akan dianalisis dengan mempertimbangkan informasi awal, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian dengan kewenangan KPK.
Namun, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka secara terperinci tahapan maupun perkembangan penanganan pengaduan tersebut kepada publik.
“Namun, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/10).
Menurut Budi, kerahasiaan pengaduan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses penelaahan. Apabila dibutuhkan, KPK juga dapat meminta informasi atau keterangan tambahan kepada pelapor untuk melengkapi bahan analisis.
Ia turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi melalui penyampaian informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal pengaduan resmi KPK,” tegasnya.
Koalisi Perbarui Nilai Dugaan Kerugian Negara
Di sisi lain, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan tersebut secara menyeluruh, terutama setelah adanya perubahan nilai dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan ulang aset bangunan yang berkaitan dengan laporan.










Komentar