Surabaya – Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) bersama Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk “Menyikapi Sengkarut Dana Hibah Jawa Timur: Siapa Korupsi?”
Dalam acara yang digelar di Surabaya Suites Hotel. 25 Februari 2025 ini, JAPAI dan KAKI menyoroti dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah tahun 2023 di Jawa Timur yang mencapai Rp 355 miliar.
Ketua Umum JAPAI, MH. Soleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 1.981 lembaga penerima hibah tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan dana oleh oknum tertentu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya di empat instansi, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pendidikan, dan Biro Kesra.
“Kami menduga ada permainan di empat instansi ini, baik oleh oknum di Pemprov maupun oleh lembaga penerima hibah yang sengaja mengemplang uang rakyat. Ini bukan jumlah kecil, melainkan ratusan miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Soleh.
JAPAI telah bersurat kepada empat instansi tersebut, namun hanya Dinas Bina Marga dan Dinas Pendidikan yang memberikan jawaban. Namun, menurut Sholeh, jawaban dari Dinas Pendidikan terkesan mengalihkan pembahasan.