Nusantara Voice, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Hal ini disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (23/6), melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang tengah menjalankan tugas dinas di Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, hadir untuk menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung A DPRD ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD. Dalam pidatonya, Sekda menekankan bahwa Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemprov Sultra untuk tahun anggaran 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi refleksi dari kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sekda Asrun Lio.