Visioner Indonesia Laporkan Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra ke KPK 

Hukum17 Dilihat

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Visioner Indonesia, Akril Abdillah, secara resmi melaporkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Hal tersebut terungkap setelah Selebgram Jelita Jeje menyatakan bahawa mertuanya Asri Agung Putra kerap menerima fasilitas dari pengusaha menjadi sorotan. 

“Dalam unggahan yang viral, Jelita mengungkapkan bahwa keluarganya sering mendapatkan fasilitas mewah seperti jet pribadi dan akomodasi saat bepergian ke luar negeri, yang ditawarkan secara cuma-cuma oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan dugaan adanya gratifikasi terhadap Asri Agung Putra, yang menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung,” ucap Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, 9/9/2024.

Akril Abdillah dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa laporan ini diajukan setelah melakukan pengkajian mendalam terkait informasi yang disampaikan Jeje melalui platform media sosialnya.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi, terutama di kalangan pejabat tinggi negara. Pengakuan dari saudari Jeje harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan adanya transparansi,” ujar Akril Abdillah.

Lebih lanjut Akril mengatakan pemberian berbagai fasiltas dan kemudahaan oleh pengusaha kepada pejabat tertentu karena adanya konflik kepentingan atau praktik nepotisme hal ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Yang diungkapkan Jelita Jeje mengenai mertuanya telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas seorang pejabat negara, pejabat negara ketika menerima hadiah atau fasilitas dari pihak-pihak tertentu yang mungkin mengharapkan balasan atau perlakuan khusus juga,” ucapnya.

Akril juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra tidak mengalami perubahan selama dua tahun. Sementara pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk semua pejabat negara, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.

“Jika seorang pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, hal ini dapat menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen integritas dan akuntabilitas dia sebagai pejabat publik”, tutupnya.

Sebagai informasi, Suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, yang juga anak dari Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP Bintan, juga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan LHKPN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini

mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan jabatan publik, yang merupakan dasar penting untuk mencegah korupsi.