JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013–2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sosok berinisial AK yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sosok AK sebelumnya juga disorot oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” ungkap Saiful di Jakarta, Jumat.
IUP Kedaluwarsa Diduga Tetap Diperpanjang
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA yang diketahui telah berakhir pada 2015.
Meski masa berlaku izin telah habis, kedua perusahaan tersebut diduga tetap memperoleh perpanjangan melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.










Komentar