Subsidi Energi: DPR Ingatkan Menkeu, Publik Tunggu Perbaikan Tata Kelola

Berita51 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik subsidi energi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan angka subsidi LPG 3 kilogram (kg) dalam rapat DPR. Namun, bukan hanya angka yang jadi sorotan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah fokus membenahi tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi, bukan sekadar memperdebatkan teknis harga dan distribusi.

Bagi publik, isu ini bukan hal baru. Setiap tahun APBN menanggung beban subsidi energi ratusan triliun rupiah. Masalah klasik yang berulang adalah keterlambatan pembayaran kompensasi kepada BUMN seperti Pertamina dan PLN, sehingga arus kas mereka terganggu. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat: distribusi BBM dan listrik yang melambat, bahkan kelangkaan di daerah tertentu.

“Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun, Jumat (3/10). Ia menegaskan, tugas Menkeu bukan memperdebatkan detail teknis yang menjadi kewenangan ESDM dan Kementerian Sosial, melainkan memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pernyataan Misbakhun sebagai kritik konstruktif yang perlu segera ditindaklanjuti. “Kami mengapresiasi seruan Komisi XI. Perbaikan tata kelola pembayaran subsidi harus menjadi prioritas Kemenkeu. Tanpa sistem pembayaran yang disiplin, program perlindungan sosial bisa terganggu,” ujarnya.

Romadhon menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi kunci. Subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, dirancang melindungi lebih dari 50 juta keluarga miskin melalui 14.000 pangkalan. Namun, kebocoran penyaluran masih sekitar 20 persen. “Sinkronisasi data lewat Data Tunggal Subsidi Energi Nasional (DTSEN) berbasis NIK harus dipercepat. Kalau tidak, subsidi Rp30.000 per tabung bisa terus bocor,” katanya.