JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Sebuah peti jenazah yang tiba dari perairan Korea Selatan menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah perjuangan mencari nafkah. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan posisi tegak negara untuk mengawal penuh klaim asuransi dan hak-hak almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran asal Medan yang gugur dalam kecelakaan kerja tragis di laut lepas.
Langkah kementerian kali ini bukan sekadar protokoler, melainkan pernyataan perang terhadap birokrasi yang lamban dan mafia asuransi. “Kita pastikan keluarga mendapatkan haknya tanpa celah. Tidak boleh ada satu rupiah pun hak pahlawan devisa yang menguap karena kerumitan administrasi,” tegas Mentri Mukhtarudin di Jakarta. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir sebagai perisai bagi mereka yang selama ini terabaikan.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, melihat aksi ini sebagai bentuk nyata perlindungan yang selama ini dirindukan publik. Bagi Romadhon, kepedulian menteri adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang kerap menyaksikan pejabat sibuk menghitung remitansi, namun abai pada keselamatan nyawa. “Secara nalar publik, kematian di laut Korsel ini adalah peringatan keras. Masyarakat tidak butuh sekadar kata duka, melainkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan penempatan,” ujarnya, Senin (2/2).
Secara aturan hukum, langkah menteri ini sejalan dengan mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri P2MI Nomor 1 Tahun 2026 tentang laporan bulanan kondisi pekerja. Hukum harus hadir membela kemanusiaan. Dalam konteks ini, negara sedang melakukan pembersihan moral pelayanan publik dengan memastikan jaminan sosial bukan sekadar janji di atas kertas yang sengaja dibuat rumit saat musibah menjemput.
Penelusuran lapangan menunjukkan sektor maritim memang menjadi titik paling rawan bagi pekerja migran di luar negeri. Tak jarang, perusahaan penempatan berlindung di balik kontrak yang kompleks untuk menghindari tanggung jawab saat kecelakaan kerja terjadi. Di sinilah keberanian kementerian diuji: beranikah menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang lalai menjamin standar keselamatan kerja di kancah internasional?
