Atas pelanggaran tersebut, tiga terlapor dikenai sanksi denda:
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar
Seluruh denda wajib disetor ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
Selain denda, Terlapor I diwajibkan memperbaiki sistem perjanjian dealer dan saluran distribusi truk Sany agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Keempat terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan sejak tanggal pemberitahuan. Jika memilih mengajukan keberatan, Terlapor I dan II wajib menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari.
Pesan Tegas dari KPPU
Deswin Nur menegaskan bahwa denda ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google.
“Ini bukti bahwa KPPU tidak memandang asal-usul pelaku usaha. Baik asing maupun domestik, semua diperlakukan adil sesuai hukum,” tegas Deswin.
Ia menambahkan bahwa praktik monopoli dan penguasaan pasar yang tidak adil justru akan merusak tatanan ekosistem bisnis yang sehat, menciptakan ketimpangan, dan menghambat efisiensi perekonomian nasional.
KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi/Hilirisasi dan Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha dari entitas-entitas terkait untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.