Vonis Koruptor Nahwa Umar Ringan, HMI Kendari Desak MA dan KY Copot Hakim Tipikor PN Kendari

Hukum342 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam kasus Korupsi Anggaran Makan dan Minum Pemkot Kendari tahun 2020.

Menurut Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari, Rasidin, putusan tersebut terbilang ringan dan tidak proporsional, bahkan melemahkan efek jera hukum, dan mencederai rasa keadilan publik.

“Tidak masuk akal ini putusan, Nahwa umar nilai korupsinya lebih banyak dibandingkan dengan dua terdakwa lain, tapi Nahwa Umar juga yang paling ringan,” ujar Rasidin, Jumat (26/9/2025).

Rasidin menjelaskan, dari total Rp 444 juta kerugian negara, Nahwa umar terbukti menikmati senilai Rp 300 juta. Anehnya kata Rasidin, Nahwa Umar di vonis 1 tahun 2 bulan penjara sementara dua terdakwa lainnya yakni Ariyuli Ningsi 1 tahun 7 bulan dan Muchlis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Dalam kasus ini, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin terhadap Nahwa Umar jauh dari sebanding dengan kerugian negara dan tanggung jawab jabatan terdakwa sebagai pejabat publik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Rasidin menyebut putusan ringan ini menunjukkan kegagalan hakim menjaga marwah peradilan dan memberikan sinyal bahwa pejabat publik dapat melakukan korupsi tanpa konsekuensi yang setimpal.

HMI Cabang Kendari menilai vonis ringan ini adalah bentuk wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik menaruh harapan besar pada lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan, namun vonis ringan seperti ini justru meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

“Jika perilaku hakim seperti ini dibiarkan, maka efek jera terhadap tindak pidana korupsi akan hilang, dan pelaku akan merasa terlindungi oleh putusan yang tidak adil,” jelas Rasidin.

Selain itu, HMI menekankan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya secara proporsional.