JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyampaikan langsung laporan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Penghematannya, secara konservatif, mencapai Rp 8 triliun per tahun. Ini berdasarkan kajian lengkap yang sudah kami lakukan,” ujar Rosan.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang membatasi pemberian bonus dan tantiem, yang sebelumnya diberikan berdasarkan kinerja perusahaan, kepada direksi dan komisaris di seluruh perusahaan pelat merah.
Fokus Benahi Kinerja, Bukan Kejar Bonus
Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan bahwa tugas utama komisaris dan direksi bukanlah mengejar insentif finansial, melainkan memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMN.
“Arahan Presiden jelas, komisaris harus berkontribusi pada pembenahan BUMN, bukan hanya mengincar tantiem,” tegas Rosan.