KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Fintech, 97 Perusahaan Terlibat

JAKARTA, NUSANTARAVOOCE.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring yang menyeret 97 perusahaan penyelenggara fintech lending. Dalam sidang tersebut, investigator penuntutan KPPU membacakan kembali Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) bagi para terlapor yang sebelumnya tidak hadir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan-perusahaan yang terlibat mayoritas merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Periode dugaan pelanggaran terjadi sejak 2019 hingga Oktober 2023, di mana para terlapor diduga melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lainnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).