KP3 Desak Penghentian Tahapan Pilkades PAW Masalili, DPRD Muna Sepakati RDP Digelar 3 Februari

Tak hanya persoalan pencalonan, KP3 juga menemukan dugaan pelanggaran lain, di antaranya belum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum tahapan pencalonan berjalan, serta tidak adanya mekanisme pengawasan Pilkades sejak awal tahapan sebagaimana diwajibkan dalam Perbup dan Juknis.

“Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, kami menilai keputusan Desk Pilkades Kabupaten Muna cacat prosedur, cacat kewenangan, dan cacat substansi, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Rosalina AFI selaku Penanggung Jawab KP3.

Dalam aksi di DPRD Kabupaten Muna, KP3 diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muna, Muhammad Natsir Ido. Setelah dilakukan audiensi, DPRD Kabupaten Muna dan KP3 sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 3 Februari 2026, dengan menghadirkan DPMD, Desk Pilkades, dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, DPRD Kabupaten Muna juga meminta agar seluruh tahapan Pilkades PAW Desa Masalili dihentikan sementara sampai RDP dilaksanakan guna menjaga objektivitas dan kepastian hukum.

KP3 mendesak DPRD Kabupaten Muna menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta meminta Bupati Muna segera mengevaluasi dan mencabut seluruh keputusan Desk Pilkades yang diduga bermasalah. KP3 menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memulihkan keadilan dan integritas demokrasi desa.