Narasi AP2 Runtuh: Tak Ada APBD Dikelola, Tuduhan ke RB Dinilai Fitnah dan Hoax

Berita5 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Tuduhan yang dilontarkan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia terhadap RB, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai kecaman keras. Sejumlah pihak menilai tudingan tersebut liar, tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berpotensi kuat sebagai fitnah serius yang sengaja diproduksi untuk menggiring opini.

Pernyataan Ketua Dewan Pembina AP2 Indonesia, Hasanudin Kansi, yang mengaitkan lonjakan kekayaan RB dengan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan pada 2024, dinilai tidak memiliki pijakan fakta administratif maupun dasar hukum. Tuduhan tersebut bahkan disebut ceroboh, manipulatif, dan menabrak akal sehat publik.

Fakta Administratif Bantah Narasi AP2

Sejumlah fakta hukum dan administrasi justru mematahkan seluruh tudingan yang dibangun AP2. Berdasarkan data resmi pemerintahan daerah:

• RB baru dilantik sebagai Pj Bupati Buton Selatan pada 12 November 2024

• Masa jabatannya berakhir pada 20 Februari 2025

• Tidak ada satu pun APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 yang dikelola oleh RB

Dengan rentang jabatan yang sangat singkat dan tanpa kewenangan pengelolaan anggaran daerah, tuduhan bahwa kekayaan RB melonjak akibat jabatannya sebagai Pj Bupati dinilai tidak hanya keliru, tetapi berpotensi sebagai kebohongan publik dan fitnah serius.

“Ini bukan sekadar salah analisis, ini logika sesat. Tidak ada satu rupiah pun APBD 2024 yang dikelola RB. Menyimpulkan lonjakan harta dari jabatan itu adalah kesimpulan keliru dan menyesatkan,” ujar sumber yang memahami detail pemerintahan Buton Selatan.

Dugaan Modus Penipuan: Foto Bupati dan Mark-Up Anggaran

Di sisi lain, Hasanudin Kansi justru disebut-sebut memiliki rekam jejak dugaan praktik penipuan terhadap sejumlah pihak. Salah satu modus yang mencuat adalah dugaan permintaan dana untuk pencetakan dan pemasangan foto Bupati Buton Selatan di sejumlah titik strategis.

Menurut keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Hasanudin diduga meminta sejumlah uang dengan alasan biaya cetak dan pemasangan foto pejabat. Namun, dana yang diminta dinilai jauh melebihi biaya riil (mark-up), sementara realisasi kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana secara utuh sebagaimana dijanjikan.

“Uangnya diminta di awal dengan alasan untuk foto Bupati. Tapi realisasinya tidak jelas, dan nilainya juga tidak masuk akal. Ini sudah seperti modus lama,” ungkap salah satu sumber.

Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa narasi moral yang dibangun Hasanudin tidak sejalan dengan perilaku di lapangan, bahkan dinilai berbanding terbalik dengan tudingan yang ia lontarkan kepada pihak lain.

Pola Tuduhan Berulang dan Riwayat Pelaporan Hukum