LPTE Siap Gelar Aksi Besar di Jakarta, Desak Pemerintah Hentikan RKAB PT GMS dan Tutup Jetty Diduga Ilegal

Hukum60 Dilihat

LPTE menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga seluruh kegiatan pengangkutan melalui jetty tersebut patut diduga sebagai pelanggaran hukum serius.

Dalam tuntutannya, LPTE juga mendesak Menteri Perhubungan untuk mencopot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko, yang dinilai bertanggung jawab atas pembiaran beroperasinya dermaga yang diduga ilegal tersebut.

“Kami melihat adanya dugaan relasi tidak sehat antara korporasi dan oknum birokrasi. Jika ini dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya di hadapan mafia tambang,” ujar Aldi.

LPTE menegaskan tidak akan menghentikan tekanan hingga pemerintah mengambil langkah konkret, termasuk audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT GMS, dari kegiatan tambang hingga distribusi hasil tambang.

“Jika negara tetap diam, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang berkuasa pemerintah atau mafia tambang,” pungkasnya.