BUTENG, NUSANTARAVOICE.COM — Aktivitas pertambangan nikel yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, membuka persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya operasi tambang tanpa izin kehutanan resmi, dengan satu perusahaan yang mencuat dalam radar pengawasan, yakni PT Arga Morini Indah (AMI).
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PKH di sejumlah titik rawan pelanggaran, PT AMI diduga telah membuka kawasan hutan lindung seluas 710,82 hektare untuk aktivitas pertambangan nikel. Luasan tersebut dinilai melampaui batas ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Data yang dihimpun menyebutkan, atas dugaan perambahan tersebut, PT AMI terancam dikenai sanksi administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan sesuai regulasi yang berlaku.
Aktivitas pertambangan PT AMI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga disinyalir tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menarik kembali haknya melalui denda dan penataan perizinan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan penataan tata kelola dibandingkan penindakan pidana.
