Tambang Nikel di Hutan Lindung Terancam Denda Rp6,9 Triliun, Nama Ketua DPD II Golkar Sultra Pernah Masuk Direksi PT AMI

Hukum103 Dilihat

“Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan administratif, seperti kewajiban IPPKH dan pembayaran PNBP,” ujarnya di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Menurut Ilham, pendekatan ini bertujuan mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

Di balik dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, muncul fakta lain yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen internal perusahaan dan keterangan sumber terpercaya, inisial DW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat dan juga ketua DPD II Golkar Sulawesi Tenggara tercatat pernah menduduki jabatan Direktur PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO) pada periode 2020–2025.

Namun pada 2024, namanya dihapus dari struktur direksi melalui RUPS karena yang bersangkutan memilih mengikuti kontestasi Pilkad

Perubahan susunan Direksi dan Komisaris tersebut dilakukan menjelang tahun politik, memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan aktivitas pertambangan yang kini tengah disorot aparat negara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Arga Morini Indah untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan, potensi sanksi denda triliunan rupiah, serta perubahan struktur Direksi yang menghapus nama DW.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum kehutanan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti, apakah penertiban kawasan hutan akan dijalankan secara tegas dan transparan, atau berhenti sebatas penataan administratif semata.