Skandal Ganda PT KAS di Muna: Diduga Langgar AMDAL hingga Pembebasan Lahan Rp1.000 per Meter

Berita71 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali menuai polemik serius. PT Krida Agrosawita (PT KAS) diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari aktivitas usaha tanpa dokumen lingkungan hingga pembebasan lahan masyarakat dengan nilai yang dinilai tidak manusiawi.

Perusahaan tersebut disebut telah menjalankan pembibitan sawit dan membangun fasilitas mes karyawan di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, meski diduga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan yang sah.

Dugaan praktik ilegal ini memicu reaksi keras dari Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA). Organisasi tersebut menilai PT KAS telah menjalankan investasi dengan cara mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan sosial.

Ketua Umum SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan aktivitas fisik perusahaan telah berlangsung masif sebelum proses perizinan lingkungan rampung.

“Ini bukan kelalaian administratif biasa, tapi pola ‘bangun dulu, izin belakangan’. Kami melihat indikasi kuat pelanggaran pidana lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara seperti ini,” ujar Aldi dalam konferensi pers, Minggu (28/12/2025).

Masalah lain yang tak kalah serius, menurut SIDALI-SULTRA, adalah proses pembebasan lahan milik warga. Lahan masyarakat disebut hanya dihargai Rp10 juta per hektare, atau setara Rp1.000 per meter persegi.

“Angka ini sangat tidak masuk akal. Tanah adat dan lahan produktif masyarakat Muna dihargai lebih murah dari biaya parkir kendaraan. Ini bukan investasi yang menyejahterakan, melainkan dugaan pemiskinan struktural,” tegas Aldi.