Skandal Ganda PT KAS di Muna: Diduga Langgar AMDAL hingga Pembebasan Lahan Rp1.000 per Meter

Berita71 Dilihat

SIDALI-SULTRA mencatat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang melekat pada aktivitas PT KAS, di antaranya:

  • Dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menjalankan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan.
  • Dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait pembukaan lahan dan pembibitan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
  • Dugaan pelanggaran terhadap semangat Pasal 33 UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang dinilai tidak berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Atas dasar itu, SIDALI-SULTRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pertanian untuk segera membekukan dan mencabut seluruh proses perizinan PT KAS serta menghentikan aktivitas perusahaan hingga audit lingkungan dilakukan secara terbuka.
  2. Mendesak Mabes Polri memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Krida Agrosawita atas dugaan aktivitas ilegal di Desa Lamanu.
  3. Meminta Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi dan kabupaten bersikap transparan dan tidak bermain mata dalam penerbitan dokumen lingkungan.

SIDALI-SULTRA juga mengingatkan akan mengambil langkah lanjutan jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Jika negara terus diam, kami siap menggerakkan massa untuk menghentikan langsung aktivitas perusahaan. Tanah rakyat Muna tidak boleh dikelola dengan cara-cara premanisme investasi,” pungkas Aldi.