JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara. Kali ini, LPTE menyoroti aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan perizinan dan penggunaan dokumen pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum LPTE, A. Ramadhan, menyampaikan bahwa indikasi praktik “dokumen terbang” atau monopoli dokumen penjualan ore menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk meninjau ulang seluruh proses perizinan perusahaan tersebut.
“Kami mendesak Kementerian ESDM, khususnya Ditjen Minerba, untuk menolak pengajuan RKAB PT TMM. Proses perizinan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum dugaan pelanggaran ini diselesaikan secara hukum,” ujar Ramadhan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurut LPTE, penerbitan RKAB baru di tengah dugaan praktik ilegal justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari. Oleh karena itu, LPTE meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT TMM terhadap regulasi pertambangan.
Selain dugaan dokumen terbang, LPTE juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan penggunaan terminal khusus (tersus) milik PT Tristaco untuk meloloskan kargo ore nikel ilegal. Dalam praktik tersebut, dokumen penjualan milik perusahaan lain, yakni PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), diduga digunakan untuk mengamankan pengiriman, dengan dugaan adanya penerimaan “fee koordinasi”.
