LPTE Desak ESDM Tolak RKAB PT Tristaco, Dugaan Dokumen Terbang Mandiodo Disorot

Berita76 Dilihat

Sorotan terhadap PT TMM semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 menemukan kejanggalan serius dalam aspek legalitas perusahaan. BPK mengungkap bahwa PT Tristaco menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012 sebagai dasar pendaftaran dalam sistem MODI Minerba Kementerian ESDM.

“BPK menemukan fakta bahwa SK tersebut bukan izin pertambangan, melainkan hanya keputusan pembentukan Tim Pelaksana Program Adiwiyata. Ini merupakan kejanggalan fatal dalam tata kelola perizinan,” jelas Ramadhan.

Atas dasar temuan tersebut, LPTE mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT TMM, termasuk Komisaris Utama perusahaan yang berinisial TFA.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ada indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tristaco Mineral Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi.