Kasus Dugaan Pengaturan Proyek, Warga Busel Laporkan Bupati Adios

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan resmi melaporkan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo pada Senin, 17 November 2025. Laporan tersebut disampaikan setelah kelompok masyarakat ini mengklaim menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinator Aliansi Masyarakat Barakati, La Ode Muyardi, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan rangkaian temuan lapangan selama beberapa bulan terakhir. 

“Sudah dimasukkan laporannya. Sedikitnya ada tiga dugaan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Muyardi saat dihubungi pada Selasa, 18 November 2025.

Salah satu dugaan utama yang disorot adalah pengelolaan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan. Dalam APBD 2025, proyek tersebut telah dialokasikan sebesar Rp10 miliar. Namun anggaran itu tidak direalisasikan. Muyardi mengatakan bahwa pada 23 Mei 2025, Pj. Sekda La Ode Darusalam menyatakan kantor bupati akan dibangun di Jalur 30, Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Tetapi dalam rapat bersama DPRD pada 17 November 2025 terungkap bahwa anggaran tersebut justru mengendap dan berubah menjadi SILPA. Kepala Dinas PU disebut menyampaikan bahwa dana itu dialihkan ke pos belanja modal lain.

Aliansi juga menuding adanya praktik pengaturan proyek yang melibatkan kerabat dan orang dekat bupati. Muyardi menilai pola pengaturan tender di lingkungan Pemda Buton Selatan berlangsung tidak sehat. Ia mencontohkan tender pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) di Kelurahan Bosowa dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. CV Tatangge Ventures, yang awalnya ditetapkan sebagai pemenang tender, disebut digantikan oleh CV Ghaniyyah Cipta Konstruksi setelah perwakilan perusahaan dipanggil dan “diminta mundur”.