Kasus Dugaan Pengaturan Proyek, Warga Busel Laporkan Bupati Adios

“Proyek itu diduga diklaim sebagai milik keluarga Bupati,” kata Muyardi.

Dugaan serupa juga terjadi pada tender pembangunan Gedung Serbaguna SMP Negeri 1 Kadatua senilai Rp1,9 miliar. CV Aqilah Konstruksi yang dinyatakan menang tender disebut dianulir dan posisinya diisi oleh CV Mujur Abadi tanpa proses pembuktian yang semestinya kepada tiga peserta tender teratas.

Selain persoalan tender, Aliansi Masyarakat Barakati turut menyoroti kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2025. Mereka mencatat adanya tambahan anggaran lebih dari Rp29 miliar untuk perjalanan dinas, ATK, konsumsi, dan berbagai kegiatan seremonial. Muyardi menilai alokasi tersebut tidak mendesak serta bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran. 

“Belanja pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bukan kegiatan seremonial yang rawan penyalahgunaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pasarwajo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan.