Mereka yang Bermain di Balik Pasir Nikel: Investigasi Skandal PT. TMM

Hukum144 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Sebuah laporan investigatif mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dokumen pertambangan dan pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM). Perusahaan ini diduga menggunakan mekanisme ilegal yang dikenal dengan istilah “dokumen terbang”, di mana izin tambang digunakan oleh pihak lain melalui transaksi komersial.

Data menunjukkan adanya transaksi jasa pemakaian dokumen senilai USD 2,5 per kapal. Pola tersebut mengindikasikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tidak lagi berfungsi sebagai alat pengawasan negara, melainkan telah berubah menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan.

Modus ini menimbulkan dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Skema “dokumen terbang” memperlihatkan celah serius dalam tata kelola minerba, di mana sistem pengawasan administratif gagal menahan praktik manipulatif yang melibatkan aktor korporasi dan jaringan birokrasi.

Korupsi Struktural dalam Tata Kelola Minerba

Analisis hukum dan kebijakan menunjukkan bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori state capture corruption kondisi ketika kepentingan privat menyandera kekuasaan publik. Dalam konteks PT. TMM, indikasinya tampak melalui:

  1. Penyalahgunaan izin untuk kepentingan pihak lain tanpa dasar hukum.
  2. Manipulasi laporan kegiatan dan data produksi tambang.
  3. Pembiaran birokratik terhadap pelanggaran administratif dan lingkungan.

Fenomena tersebut menggambarkan kerusakan sistemik pada fungsi regulasi negara. Otoritas yang seharusnya mengawasi malah menjadi bagian dari rantai kompromi.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya praktik rangkap jabatan di tubuh perusahaan di mana salah satu petinggi PT. TMM disebut memiliki jabatan strategis di organisasi profesi hukum, yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas etik.

Blok Morombo: Luka Ekologis di Tengah Lemahnya Pengawasan

Investigasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan di Blok Morombo, Sulawesi Tenggara, yang berkaitan dengan PT. TMM.

Kegiatan eksplorasi dan produksi di kawasan tersebut dilakukan tanpa validasi kelayakan lingkungan yang lengkap. Sejumlah dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ketidaksesuaian tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang operasi pertambangan tanpa izin lingkungan sah.

Kegiatan penambangan di Blok Morombo menyebabkan perubahan bentang alam, sedimentasi laut, dan rusaknya daerah tangkapan air.

Fenomena ini menunjukkan terjadinya ecological fraud bentuk penipuan ekologis ketika data lingkungan dimanipulasi untuk menutupi kerusakan nyata.