JAKARTA, – Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) kembali menggeruduk ibu kota dengan menggelar Aksi Jilid 2 di dua titik strategis: Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (05/01/2026).
Aksi ini merupakan langkah pengawalan ketat setelah sebelumnya LPTE resmi melayangkan laporan hukum ke Bareskrim Polri pada akhir Desember lalu terkait sengkarut aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Konawe Selatan.
Tagih Tindak Lanjut Laporan di Bareskrim
Dalam orasinya di depan Mabes Polri, Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk menindaklanjuti laporan resmi bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 yang telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.
“Kami datang kembali untuk menagih komitmen Polri. Laporan kami sudah masuk sejak minggu lalu mengenai dugaan tindak pidana lingkungan, kelautan, dan pertambangan. Kami mendesak Bareskrim segera memanggil pimpinan PT GMS untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan lingkungan di Desa Sangi-sangi,” tegas Aldi.
Di hadapan perwakilan KLHK, massa LPTE memaparkan kembali temuan lapangan yang menjadi dasar laporan mereka. Terdapat empat poin krusial yang terus disuarakan:
- Dugaan Pencemaran Limbah B3: Indikasi ceceran oli dan solar tanpa wadah standar yang memicu dugaan ancaman terhadap kualitas air bawah tanah warga.
- Dugaan Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009: Temuan drum limbah terbuka tanpa label peringatan yang memperkuat dugaan pengabaian standar keamanan.
- Dugaan Kerusakan Pesisir: Penumpukan scrap (onderdil bekas) di pantai yang memicu dugaan hancurnya ekosistem dan ruang hidup nelayan lokal.
- Dugaan Dermaga Ilegal: Dugaan pengoperasian Jetty 2 tanpa izin resmi Kemenhub yang memicu dugaan adanya praktik “main mata” dengan oknum otoritas setempat.
