Yusmin, Terdakwa Korupsi, dan Vonis Bebas Murni

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin kembali didapuk menjadi Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3657 Tahun 2024.

Sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmin memulai karirnya sebagai pendidik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Setelah beberapa tahun, Yusmin mulai mengembangkan potensinya di ranah birokrasi dengan bergabung di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba).

Namun, ada sedikit catatan dalam perjalanan karier Yusmin. Pada 2022, Yusmin pernah tersandung kasus korupsi. Meskipun akhirnya Yusmin dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas murni, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Waktu itu, Yusmin menjabat sebagai Kabid Minerba saat terseret dalam kasus korupsi. Yusmin didakwa melakukan korupsi dalam korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia 2022.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Baruga waktu itu, selain soal penyelahgunaan kewenangan dalam persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, dalam kasus ini diungkap bahwa dalam setiap pengajuan permohonan persetujuan RKAB ada kebiasaan penerimaan uang sebesar Rp10 juta sampai dengan Rp25 juta dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Dalam kasus tersebut, salah satu penyerahan uang yang terungkap adalah ketika Umar atas sepengetahuan dan persetujuan Laode Sinarwan Oda menemui Nining Rahmatia di ruangan kerjanya pada Kantor ESDM Sultra untuk menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan maksud agar permohonan persetujuan RKAB Tahun 2020 PT Toshida Indonesia disetujui. 

Kemudian uang sebesar Rp60 juta tersebut dibagikan kepada Yusmin sebesar Rp15 juta dan Buhardiman sebesar Rp10 juta serta selebihnya dibagikan kepada beberapa pihak terkait evaluasi RKAB Tahun 2020.

Namun, terkait maksud penyerahan uang ini dibantah oleh Umar di persindangan bahwa tidak ada pemberian uang sebesar Rp60 juta untuk Rapat Persetujuan RKAB tahun 2020 PT Toshida Indonesia. Begitu pula Yusmin dan Buhardiman membantah dakwaan terkait uang dari persetujuan RKAB tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan terkait pernyataan bahwa soal PT Toshida Indonesia yang tidak ataupun belum membayar kewajiban utang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tidak dapat dijadikan sebagai alasan Dinas ESDM Provinsi Sultra menolak Persetujuan RKAB tahun 2020.

Dalam pembacaan putusan pada 11 Februari 2022, ketiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kendari. Meski berkas perkaranya terpisah tapi susunan Majelis Hakim yang mengadili sama yakni I Nyoman Wiguna sebagai Hakim Ketua, sementara Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, dan Darwin Panjaitan serta Ewirta Lista Pertaviana masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ada dua alasan sehingga Yusmin divonis bebas. Yang pertama berkaitan dengan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, bukan urusan Kabid Minerba ESDM Sultra melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Alasan yang kedua, apabila RKAB memang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan maka yang berkewajiban melakukan tanda tangan adalah Kepala Dinas ESDM Sultra, bukan Kabid Minerbanya.