NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin kembali didapuk menjadi Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3657 Tahun 2024.
Sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmin memulai karirnya sebagai pendidik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Setelah beberapa tahun, Yusmin mulai mengembangkan potensinya di ranah birokrasi dengan bergabung di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba).
Namun, ada sedikit catatan dalam perjalanan karier Yusmin. Pada 2022, Yusmin pernah tersandung kasus korupsi. Meskipun akhirnya Yusmin dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas murni, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Waktu itu, Yusmin menjabat sebagai Kabid Minerba saat terseret dalam kasus korupsi. Yusmin didakwa melakukan korupsi dalam korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia 2022.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Baruga waktu itu, selain soal penyelahgunaan kewenangan dalam persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, dalam kasus ini diungkap bahwa dalam setiap pengajuan permohonan persetujuan RKAB ada kebiasaan penerimaan uang sebesar Rp10 juta sampai dengan Rp25 juta dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Dalam kasus tersebut, salah satu penyerahan uang yang terungkap adalah ketika Umar atas sepengetahuan dan persetujuan Laode Sinarwan Oda menemui Nining Rahmatia di ruangan kerjanya pada Kantor ESDM Sultra untuk menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan maksud agar permohonan persetujuan RKAB Tahun 2020 PT Toshida Indonesia disetujui.