Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pihak Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum. “Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan,” tegas perwakilan Kejari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi.