Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Driver ShopeeFood di Sleman

Hukum8 Dilihat

Nusantara Voice, Sleman — Kepolisian Resor Kota Sleman menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25) atau TTW (Pemuda Pelayaran) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), yang diketahui merupakan rekan atau pacar dari seorang pengemudi ojek online ShopeeFood. Selain Takbirdha, dua orang pria lainnya, RHW (32) dan RTW (58), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, usai insiden terjadi pada Kamis malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Tiga pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban AML (22) yang merupakan rekan atau pacar pengemudi ojek online Shopee,” ujar Edy dalam keterangan pers, Senin, 7 Juli 2025.

Edy belum merinci secara detail hubungan antara para tersangka, namun memastikan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara ini.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah video dan kesaksian mengenai perselisihan antara Takbirdha dan driver ShopeeFood beredar luas. Insiden disebut dipicu oleh keterlambatan pengantaran kopi yang dipesan Takbirdha.