Nusantara Voice, Kendari, — Sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 semakin tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari resmi menyuarakan tuntutan agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Desakan ini muncul pasca kesaksian mengejutkan dari Asnita Malaka, yang merupakan mantan asisten pribadi Wakil Wali Kota Kendari pada 2020. Dalam persidangan yang digelar 26 Juni lalu di Pengadilan Tipikor Kendari, Asnita mengaku menerima instruksi langsung dari SKI untuk “mencubit” anggaran dari pos lain guna dialihkan ke kebutuhan makan minum Wakil Wali Kota.
“Ini bukan asumsi, tapi pengakuan saksi yang disampaikan di bawah sumpah. Majelis hakim tidak boleh menutup mata,” ujar Rasidin, Kabid Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari, dalam keterangannya kepada media.
Menurut Rasidin, klarifikasi yang selama ini diberikan SKI di media massa tak bisa menggantikan kehadirannya dalam ruang sidang. “Kalau memang tidak terlibat, hadirlah dan sampaikan di pengadilan. Itu akan memperjelas semuanya, bukan hanya membela diri di luar sidang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjaga objektivitas proses hukum. “Meskipun jaksa tidak mengajukan SKI sebagai saksi, hakim punya hak dan kewenangan untuk menghadirkannya jika dianggap relevan,” tegas Rasidin, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Kendari.