Perguruan Tinggi tidak bisa menolak warga negara yang ingin menempuh pendidikan lanjutan. Setiap warga negara memiliki hak untuk melanjutkan studi di jenjang yang lebih tinggi
NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Prof. Dr. Iswandi Syahputra, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta, menanggapi isu seputar gelar Doktor yang diperoleh Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Menurut Prof. Iswandi, gelar tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menekankan prinsip pendidikan seumur hidup serta nondiskriminatif.
“Perguruan Tinggi tidak bisa menolak warga negara yang ingin menempuh pendidikan lanjutan. Setiap warga negara memiliki hak untuk melanjutkan studi di jenjang yang lebih tinggi,” ujar Prof. Iswandi.
Ia menjelaskan bahwa otonomi kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum) memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan program studi, termasuk program lintas disiplin di jenjang pascasarjana.
Lebih lanjut, Prof. Iswandi menjelaskan bahwa program-program lintas disiplin, seperti yang diikuti Bahlil, bertujuan untuk memberikan solusi atas masalah kebangsaan.
“Ini sangat bagus karena mendekatkan perguruan tinggi dengan para pengambil kebijakan, seperti Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM,” tambahnya.
Menanggapi kritik yang menyebut gelar Doktor Bahlil sekadar formalitas, Prof. Iswandi melihat niat tulus Bahlil untuk benar-benar belajar.
“Jika dia hanya mengejar gengsi, dia bisa mendapatkan gelar Honoris Causa tanpa harus mengikuti kuliah. Namun, Bahlil memilih jalur reguler dan serius mengikuti pendidikan hingga ujian terbuka,” tegasnya.
Prof. Iswandi juga membantah tuduhan plagiarisme dalam disertasi Bahlil. Iswandi menyebut setiap disertasi pasti melewati pemeriksaan similarity dengan standar yang ketat.