NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Praktisi Hukum Abdul Razak Said Ali mengapresiasi Konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menaati putusan Mahkama Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pemilihan kepala daerah.
“KPU mesti kita apresiasi karena konsisten menjalankan putusan MK”, ujar alumni Hukum UHO melalui keterangan persnya di Jakarta, Jum’at, 23/08/2024.
Razak mengatakan pasca Mahkamah Konstitusi mengadili judicial review ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 40 ayat (3) serta Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, masing-masing melalui Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kelompok khususnya berkait dengan jaminan kepastian hukum tahapan Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak bulan November nanti.
“Reaksi tersebut tensinya semakin tinggi karena pasca Putusan a quo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan Paripurna Pengesahan Rancangan UU Pilkada yang baru namun beberapa ketentuan didalamnya justru dianggap menabrak Putusan MK a quo,” jelasnya