NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Menyikap hal tersebut Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.
“Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini,” tutur Raja Juli, Jakarta, Minggu 25/8/2024.
Ia menegaskan bahwa Kaesang tidak maju menandai calon di Pilkada mana pun.
“Jadi clear ya, sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun,” lanjutnya.