Sudah terlalu lama kasus ini tidak ada kejelasan, padahal dana publik yang digunakan dalam pengadaan ini sangat besar. Kami mendesak Polda Sultra agar lebih transparan dalam penyelidikan dan segera membeberkan hasilnya kepada masyarakat
NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Visioner Indonesia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan mark up pengadaan kapal pesiar yang diduga melibatkan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai anggaran pengadaan kapal pesiar yang dinilai tidak transparan dan diduga melampaui nilai sebenarnya.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah tersebut, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum kasus ini berjalan.
“Sudah terlalu lama kasus ini tidak ada kejelasan, padahal dana publik yang digunakan dalam pengadaan ini sangat besar. Kami mendesak Polda Sultra agar lebih transparan dalam penyelidikan dan segera membeberkan hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan persnya di Jakarta, Jum’at, 20/9/2024.
Dugaan mark up ini pertama kali terungkap setelah beberapa pihak mempertanyakan nilai proyek pengadaan kapal pesiar yang dianggap jauh di atas harga pasar. Menurut laporan yang beredar, nilai pengadaan kapal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, sementara kapal dengan spesifikasi serupa di pasaran dinilai bisa didapatkan dengan harga yang lebih rendah.
Polda Sultra hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, beberapa sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan terus berlanjut dan pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Masyarakat Sulawesi Tenggara kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini, yang dinilai mencoreng integritas pemerintahan daerah.
Kita tidak ingin ada pembiaran atas kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah, dan diharapkan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, Pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis itu melalui proses tender di biro lelang Pemprov Sultra pada tahun anggaran 2020 dan menelan anggaran 8,7 miliar.