Laporan Pandji Pragiwaksono Diterima Polri, Apakah Demokrasi Sedang Terancam?

Berita53 Dilihat

Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai bahwa profesionalisme kepolisian justru akan terlihat saat mereka berani melakukan penyaringan ketat di tahap awal. “Polisi wajib menerima laporan sebagai bentuk kepatuhan prosedur, namun menghentikan perkara yang tidak memenuhi unsur pidana adalah bentuk kearifan hukum yang paling tinggi,” ujarnya kepada wartawan,Sabtu (10/1).

Kita tentu merindukan atmosfer demokrasi di mana setiap individu bisa saling memberikan masukan tanpa harus dihantui bayang-bayang meja hijau. Jika sebuah materi kritik hanya bertujuan sebagai evaluasi terhadap performa institusi atau pejabat publik, maka demi kesehatan mental bangsa, langkah pemidanaan selayaknya dihindari. Negara tidak boleh terkesan mudah gusar terhadap warga negaranya sendiri.

Transformasi Polri di tahun 2026 menuntut keberanian penyidik untuk bertindak objektif demi menjaga marwah institusi dari kepentingan sesaat. Jika setiap satir politik diproses hingga penyidikan, dikhawatirkan ruang dialog publik akan mati suri dan penjara akan dipenuhi oleh warga negara yang hanya menggunakan hak berpikir kritisnya.

Romadhon menekankan pentingnya harmonisasi antara hak pelapor dan hak yang dilaporkan guna menjaga integritas Polri di mata rakyat. “Kita dukung penuh dorongan Habiburokhman agar transformasi hukum nasional benar-benar melindungi hak sipil. Polisi harus tetap objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tambah Romadhon.

Sebagai penutup, kasus ini diharapkan menjadi refleksi kolektif bagi seluruh elemen bangsa di tahun 2026. Kritik harus tetap hadir sebagai suplemen bagi jalannya kekuasaan, sementara etika dan saling menghargai harus menjadi pondasi utama dalam berinteraksi. Jangan sampai ruh keadilan hilang hanya karena mengikuti hiruk-pikuk viralitas media sosial yang seringkali bersifat subjektif dan emosional.