UMP Sultra 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Rp3,3 Juta

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025 di Kendari.

Dengan kebijakan ini, UMP Sultra tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18, naik Rp232.944,48 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.073.551,70. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Penetapan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus memastikan iklim usaha di Sulawesi Tenggara tetap kompetitif dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor prioritas. Pada sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20 atau naik 8,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen dibandingkan tahun 2025.

Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko kerja, serta beban tanggung jawab di masing-masing sektor.