UMP Sultra 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Rp3,3 Juta

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan tersebut.

Selain UMP dan UMSP, Gubernur Sultra juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. UMK Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kolaka Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.516.070,42.

Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.

Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.