Berkas ‘Bilang Dilimpahkan’ tapi Masih di Subdit: Amara Sultra Tuding Polda Lindungan Oknum Kadis LP2B Butur

‎Kendari, NusantaraVoice.com —Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) mengerahkan protes lantang setelah frustasi menerima jawaban yang saling bertentangan dari penyidik kasus dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan sejak Juli 2025 itu belum juga menampakkan tersangka, sebuah kondisi yang menurut Amara menimbulkan dugaan perlindungan terhadap oknum pejabat setempat.‎‎

“Ini pelanggaran serius. LP2B adalah kawasan lindung. Membangun tanpa izin alih fungsi adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.” kata Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, Jum’at (14/11/2025)

‎‎Menurutnya, kasus ini berakar pada pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung yang diduga didirikan di atas lahan LP2B tanpa proses alih fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009. “Kalau penyidikan jalan tapi tersangka tidak muncul, publik pantas menduga ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.‎‎

Kekecewaan Amara memuncak saat mereka menerima informasi yang tidak konsisten dari penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra. Awalnya, Amara diberitahu berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun ketika melakukan konfirmasi ulang ke Piket Ditreskrimsus, mereka mendapat jawaban berbeda: berkas ternyata masih berada di Subdit IV dan belum pernah dilimpahkan.‎‎

“Bagaimana mungkin informasi resmi dari penyidik tidak konsisten? Ini menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Malik, menambahkan bahwa inkonsistensi semacam itu memperkuat kecurigaan adanya intervensi atau upaya melindungi pihak tertentu.‎‎