JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA), Kismon Monierdin, menegaskan bahwa dugaan praktik ilegal yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) merupakan bentuk nyata kejahatan struktural di sektor pertambangan yang tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas atas laporan investigatif yang mengungkap praktik penyalahgunaan dokumen tambang di Blok Morombo, Sulawesi Tenggara.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika benar terjadi praktik dokumen terbang, manipulasi AMDAL, dan penyalahgunaan izin, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat atas sumber daya alamnya,” tegas Kismon Monierdin dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kismon menilai, praktik penggunaan izin tambang oleh pihak lain melalui transaksi komersial yang dikenal dengan istilah dokumen terbang merupakan bentuk korupsi sistemik. Ia menilai pola tersebut telah mengubah izin usaha pertambangan menjadi komoditas bisnis yang memperkaya segelintir orang, sementara daerah dan masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat nyata.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi di lapangan, justru rakyat dikorbankan,” ujar Kismon.
KAMASTA juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen lingkungan perusahaan. Kismon menyebut, pemerintah daerah dan pusat sering kali terjebak dalam kompromi birokrasi yang membuka ruang bagi praktik manipulatif.
“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Seolah ada kompromi antara pengusaha dan pejabat dalam memuluskan izin yang cacat administrasi dan ekologis. Ini yang kami sebut sebagai state capture corruption, di mana kekuasaan publik disandera oleh kepentingan privat,” tegasnya.
Atas temuan ini, KAMASTA Jakarta mendesak Kementerian ESDM, KLHK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT. TMM di Blok Morombo.
