Kismon menilai, perlu dilakukan audit lingkungan dan evaluasi total terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami mendorong KPK, ESDM, dan KLHK untuk tidak berhenti di atas kertas. Audit lingkungan harus dilakukan di lapangan, bukan hanya di ruang rapat. Bila ditemukan pelanggaran, cabut izin PT. TMM dan proses hukum semua pihak yang terlibat,” tegas Kismon.
Kismon juga menyoroti adanya rangkap jabatan salah satu petinggi PT. TMM di organisasi profesi hukum. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk dekadensi moral hukum dan bukti bahwa integritas etik di kalangan profesional mulai tergerus oleh kepentingan ekonomi-politik.
“Bagaimana mungkin seorang yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain di bisnis tambang bermasalah? Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bentuk kemerosotan moral hukum di negeri ini,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Kismon menegaskan bahwa KAMASTA Jakarta akan menggalang dukungan dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika sumber daya alam daerah dirampok oleh segelintir elite.
“Jika aparat penegak hukum tidak bergerak, maka kami yang akan bergerak. Kami akan turun ke jalan, membawa suara rakyat Sulawesi Tenggara yang hari ini terampas oleh kerakusan korporasi,” pungkas Kismon.
