Visioner Indonesia: Tuduhan Korupsi BBM ke Sekda Sultra ‘Menyesatkan’

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Lembaga kajian kebijakan Visioner Indonesia meminta publik lebih cermat menyikapi tuduhan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tuduhan pada Sekda terkait dugaan terlibat penyimpangan di Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta itu, menurutnya dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyebut tuduhan tersebut keliru, tak hanya secara administratif, tapi juga karena menunjukkan ketidakpahaman terhadap rantai birokrasi pemerintah daerah.

“Sekda tidak punya kewenangan operasional atas pengelolaan keuangan atau kegiatan teknis di Badan Penghubung. Fungsi Sekda hanya koordinasi dan pembinaan umum, bukan pelaksana teknis,” ujar Akril di Jakarta, Jumat (24/10).

Akril menjelaskan, Badan Penghubung punya struktur kerja yang mandiri. Di dalamnya sudah ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta Bendahara Pengeluaran. Mereka inilah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sultra melalui mekanisme pelaporan resmi.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, klarifikasi seharusnya menyasar pelaksana teknis, bukan pejabat pembina umum seperti Sekda. Ini soal tata kelola dan rantai tanggung jawab yang harus dipahami publik,” tegasnya.