LPKP-Sultra Laporkan Bupati Buton Selatan ke KPK Terkait Dugaan Pengaturan Proyek Tender

Berita67 Dilihat

Selain itu, LPKP-Sultra juga mengungkap bahwa pengaturan proyek tersebut melibatkan beberapa orang dekat Bupati Buton Selatan, di antaranya inisial S (anak kandung Bupati), AZ (anak mantu Bupati), ID, dan NAS. Pihak-pihak tersebut disebut aktif dalam proses komunikasi dan negosiasi terkait proyek daerah.

“Kami menduga kuat bahwa Bupati Buton Selatan menjadi dalang dari pengaturan proyek ini, termasuk dalam permintaan fee proyek,” tegas La Ode Tuangge.

LPKP-Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b.

Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan.

“Kami yakin KPK masih menjadi lembaga paling berintegritas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Buton Selatan,” ujar La Ode Tuangge menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait termaksud Pemerintah Kabupaten Buton Selatan maupun Bupati.