MAR Minta KPK Periksa Nama NAS dan ID Kaki Tangan Bupati Adios Disebut dalam Dugaan Mafia Proyek Buton Selatan

Berita210 Dilihat

Menurut MAR, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti melibatkan pejabat tinggi daerah, dugaan ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.

“Kalau benar ada arahan langsung dari pejabat tertentu, apalagi kepala daerah, maka KPK harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara proyek hanya menjadi ajang bancakan,” tegas Ramadhan.

MAR memastikan akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap menggelar aksi unjuk rasa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk NAS dan ID serta Bupati Buton Selatan.