JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).
Laporan tersebut menyeret nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang disebut mengerjakan proyek sertifikasi halal senilai Rp141,7 miliar. ICW menduga proyek itu bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.
Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah bersama tim investigasi ICW di Gedung KPK, Jakarta.
ICW menilai proyek sertifikasi halal MBG mengandung sejumlah persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedikitnya ada empat poin yang menjadi sorotan, mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, penggunaan perusahaan yang diduga tidak berwenang, hingga indikasi penggelembungan harga atau mark up.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan jasa sertifikasi halal,” kata Wana.
Dalam laporannya, ICW juga menyinggung peran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. ICW menilai kebijakan pengadaan sertifikasi halal oleh BGN diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pengurusan sertifikasi halal disebut berada di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dilakukan secara terpusat oleh BGN.
“Di dalam juknis pengelolaan SPPG dimandatkan bahwa yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal adalah SPPG. Ditambah setiap hari SPPG menerima insentif Rp6 juta,” ujar Wana.
ICW mempertanyakan alasan BGN tetap menggelontorkan proyek sertifikasi halal bernilai besar kepada PT BKI. Menurut mereka, langkah tersebut justru membuka ruang pemborosan anggaran dan potensi penyimpangan.
Selain itu, ICW menyoroti pola pengadaan proyek yang diduga sengaja dipecah menjadi empat paket berbeda. Padahal, menurut ICW, paket-paket tersebut memiliki lokasi pekerjaan, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia jasa yang sama.
“Nah problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” tegas Wana.
ICW menduga pemecahan proyek dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka serta meminimalkan pengawasan publik terhadap proyek bernilai jumbo tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada PT BKI. ICW mengungkap perusahaan itu diduga tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), namun tetap memperoleh proyek sertifikasi halal MBG.
