Dugaan Pengalihan Anggaran Rp10 Miliar Pembangunan Kantor Bupati Busel Masuk Penanganan Jampidsus Kejagung

Hukum7 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dugaan pengalihan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan senilai Rp10 miliar kini resmi berada dalam penanganan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan masyarakat tersebut tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.

Laporan itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan melalui Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2026. Saat ini, laporan tersebut telah berada di meja Jampidsus dan mulai ditindaklanjuti.

“Sudah, laporannya berada di meja Jampidsus dan sedang diproses,” ujar petugas Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung kepada Akbar, perwakilan masyarakat Buton Selatan, Rabu (4/3/2026).

Akbar menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi langsung dari pihak Kejaksaan Agung terkait posisi laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh Bupati Buton Selatan.

“Kami telah dikonfirmasi bahwa laporan kami sudah berada di meja Jampidsus dan sedang dalam proses tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh Bupati Buton Selatan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari keputusan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, yang diduga membatalkan secara sepihak proyek pembangunan Kantor Bupati. Keputusan tersebut dipersoalkan karena disebut tidak melalui mekanisme perubahan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Buton Selatan.