Vonis Ringan Nahwa Umar Dinilai Menggerus Rasa Keadilan

Hukum228 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam perkara korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah tahun 2020.

Majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (23/9/2025), memvonis Nahwa Umar satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta. Vonis itu dinilai HMI terlalu ringan mengingat bukti persidangan menunjukkan Nahwa Umar merupakan pihak yang paling banyak menikmati aliran dana—dengan total kerugian negara sebesar Rp 444 juta.

“Kami menilai putusan ini melukai rasa keadilan publik. Seorang pejabat tinggi yang mengkhianati kepercayaan rakyat semestinya mendapat hukuman yang memberi efek jera, bukan keringanan,” kata Rasidin, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari.

Rasidin menyorot perbandingan vonis antar-tersangka sebagai sumber keprihatinan. Jaksa Penuntut Umum semula menuntut Nahwa Umar 1 tahun 8 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Sementara dua terdakwa lain—Aryuli Ningsi Lindoeno dan Muchlis—divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hakim bukan sekadar pembaca undang-undang; mereka juga penjaga moral publik. Ketika vonis tampak lebih lunak bagi pejabat, publik akan merasa hukum berpihak pada pelaku, bukan pada korban dan negara,” ujar Rasidin.