Soal Korupsi Dana CSR BI-OJK, HMI Kendari Desak KPK Periksa Bahtra Banong & Kepala KPw BI Sultra

Hukum3848 Dilihat

KENDARI,NUSANTARAVOICE.COM— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari ikut memberikan perhatian serius terhadap skandal tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.

Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan dua orang mantan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

Meski begitu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari, Rasidin menilai jika penetapan dua tersangka itu tersebut belum menyentuh aktor-aktor utama. 

Rasidin menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya terdapat nama-nama besar yang ikut menerima dana, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

Rasidin membeberkan bahwa dalam sejumlah kegiatan penyaluran bantuan CSR, Bahtra Banong (Mantan anggota Komisi XI DPR RI) tercatat sering tampil bersama dengan Kepala KPw BI Sultra yakni Doni Septadijaya. 

“Termasuk dalam penyaluran bantuan sembako saat masa pandemi Covid-19,” ujar Rasid, Kamis (21/8/2025). 

Fakta-fakta ini kata Rasid, diperkuat oleh pengakuan warga di beberapa lokasi penerima bantuan, yang menyatakan bahwa bantuan tersebut disalurkan atas nama program kerja sama antara Bahtra Banong dan BI Sultra. 

“Namun, tak ada informasi jelas mengenai legalitas program tersebut, mekanisme pendanaan, maupun laporan pertanggungjawabannya,” terangnya. 

“Berdasarkan informasi dan data yang kami himpun, kegiatan penyaluran dana CSR BI-OJK di Sulawesi Tenggara dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang kami duga fiktif. Yayasan tersebut tidak ditemukan dalam basis data resmi, tidak memiliki kantor yang jelas, dan tidak memiliki aktivitas sosial yang berkelanjutan,” imbuh Rasid. 

Menurut Rasidin dugaan keterlibatan Doni tidak bisa diabaikan, sebab kegiatan pencarian dana CSR dari BI berlangsung di masa jabatannya dan menggunakan platform resmi institusi negara.

“Kami menilai modus penggunaan yayasan fiktif ini adalah bentuk baru dari kejahatan terstruktur. Lembaga sekelas BI dan OJK harusnya punya standar akuntabilitas tinggi, tapi ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak dengan bungkus kegiatan sosial,” tegas Rasidin.

Kegiatan penyaluran CSR yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijadikan alat pencitraan dan dugaan korupsi oleh oknum elite. Bahtra Banong sendiri sebelumnya telah disorot oleh publik karena lonjakan kekayaannya yang signifikan dalam waktu singkat. HMI mencatat bahwa pada tahun-tahun terakhir masa jabatannya, terjadi kenaikan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya sebagai wakil rakyat.