Perusahaan ini disebut kuat didukung oleh seseorang berinisial ID, orang dekat Bupati Adios yang dijuluki sebagai “pengatur proyek” di Busel.
“ULP sengaja membuat pengumuman tender berulang kali ditunda, lalu tiba-tiba menetapkan pemenang tanpa mekanisme transparan. Semua itu hanya akal-akalan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tambah Ramadhan.
Menurut MAR, praktik tersebut jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karena itu, satu-satunya langkah tegas yang harus diambil adalah pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.
“Kami menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Buton Selatan, Adios, serta inisial ID yang diduga kuat sebagai mafia proyek. Jangan tunggu sampai uang rakyat habis untuk kepentingan kelompok kecil,” pungkas Ramadhan.
Semenjak berita ini ditayangkan, redaksi NusantaraVoice terus berupaya menghubungi Bupati Buton Selatan, Adios, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan rekayasa tender tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun pernyataan resmi.